Pemkot Jakpus Tagih Kewajiban Fasos-Fasum dari 40 Pengembang
access_time Kamis, 09 September 2021 18:03 WIB
remove_red_eye 821
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Kami akan panggil secara bertahap 40 pengembang yang belum tunaikan kewajibannya,
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, terus menagih kewajiban aset fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) dari 40 pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Wali Kota Jakpus Tinjau Vaksinasi Dinamis di RPTRA Segas Berseri
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, pihaknya akan mengundang 40 pengembang pemegang SIPPT yang belum menyerahkan kewajibannya kepada Pemprov DKI berupa aset lahan fasos fasum bagi kepentingan publik.
"Kami akan panggil secara bertahap 40 pengembang yang belum tunaikan kewajibannya, mulai besok dan pekan depan," ujar Bakwan, Kamis (9/9).
Selama semester pertama tahun ini, ungkap Bakwan, Pemkot Jakarta Pusat telah menagih kewajiban penyerahan aset fasos fasum kepada enam pengembang.
"Kami optimis sebanyak mungkin pengembang menyerahkan kewajiban fasos fasum untuk kepentingan umum," tandasnya.
Berita Terkait
-
Wali Kota Jakpus Tinjau Fasos Fasum Akses Jalan
access_timeRabu, 21 Juli 2021 20:04 WIB
remove_red_eye1133 personFolmer -
Tim Pemkot Jakpus Tinjau Pembangunan Loksem di Kemayoran
access_timeKamis, 03 Juni 2021 17:34 WIB
remove_red_eye1427 personFolmer -
Ada 725 Usulan, Berikut Usulan Prioritas Musrenbang Kecamatan Cilincing
access_timeSelasa, 23 Februari 2021 19:32 WIB
remove_red_eye1846 personRezki Apriliya Iskandar -
Wali Kota Jaktim Resmikan Pembangunan Jembatan di Cakung
access_timeKamis, 03 Desember 2020 17:18 WIB
remove_red_eye1874 personNurito
Berita Terpopuler
indeks